PAK) SYARAT PENGANGKATAN JABATAN GURU
Portal Empat Lawang – Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya, Sedangkan Penetapan Angka Kredit adalah penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional.
Angka kredit secara sederhana adalah Poin yang yang harus dikumpulkan oleh guru agar bisa naik pangkat atau jabatan. Nah, angka kredit ini dapat terkumpul seiring dengan banyaknya tugas atau kegiatan yang diselesaikan.
Erti Jannati yang di temui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan dalam Penetapan Angka Kredit saat ini sudah menggunakan sistem secara online akan tetapi pengumpulan berkas secara fisik juga tetap harus dilakukan, sehingga dua langkah ini harus Valid secara beriringan antara sistem personal di online dan pengajuan secara bukti fisik.
Berkas bukti fisik diajukan pada satuan kerja disdik,sesuai jenjang sesuai jabatan fungsional SD atau SMP.
Sementara untuk online disarankan setiap pegawai secara personal bisa mengelola, memantau, pengajuan di akun masing masing, awas jangan sampai kita tidak tahu password akun sendiri atau semuanya dikerjakan oleh orang lain. Mau tidak mau,suka atau tidak suka, setiap pegawai harus melek teknologi, baik pegawai muda atau pun tua yang menjelang pensiun. Karena permasalahan akan muncul apabila kita sendiri tidak tahu akun sendiri, menyebabkan tidak bisa login kedalam sistem, lanjutnya
Penilaian Angka Kredit (PAK) ini dilakukan sebanyak enam kali dalam setahun di bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember bagi setiap guru. Adapun hal yang dinilai antara lain : Kinerja yang dapat diamati dan dipantau, Kemampuan menyusun rencana pembelajaran, Kemampuan melaksanakan pembelajaran, Kemampuan mengadakan hubungan antar pribadi, Kemampuan melaksanakan penelitian hasil belajar, Kemampuan melaksanakan pengayaan dan Tingkat kehadiran guru di sekolah, tutupnya
Posting Komentar untuk "PAK) SYARAT PENGANGKATAN JABATAN GURU"
Posting Komentar