Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan, Joncik-Arifai Menang Sah Pilkada Empat Lawang
PORTAL EMPAT LAWANG - Drama panjang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang akhirnya menemui titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Budi Antoni Aljufri – Henny Verawati.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Hakim MK M. Guntur Hamzah dalam amar putusannya menjelaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU Pilkada,” jelas Guntur.
Dengan demikian, MK menyatakan bahwa permohonan pasangan HBA-Henny tidak relevan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tidak akan dilanjutkan ke agenda berikutnya.
Putusan ini secara otomatis mengukuhkan kemenangan pasangan nomor urut 2, Joncik Muhammad – Arifai, yang unggul dalam PSU yang digelar pada 19 April 2025. Keduanya pun dipastikan menjadi pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
Terkait proses penetapan resmi, Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU RI.
“Untuk penetapan, kami masih menunggu surat resmi dari KPU RI,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dengan putusan MK ini, tahapan Pilkada Empat Lawang 2024 resmi berakhir. Selanjutnya, publik menanti proses pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dalam waktu dekat.
Posting Komentar untuk "Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan, Joncik-Arifai Menang Sah Pilkada Empat Lawang"
Posting Komentar