Pj Bupati Empat Lawang Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Tertib dan Intelektual

PORTAL EMPAT LAWANG — Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, menegaskan pentingnya masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara tertib dan sesuai aturan. Hal ini disampaikannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Fauzan mengingatkan bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga negara, namun tetap harus dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Ia juga mengimbau agar masyarakat memberitahukan kepada pihak yang berwenang agar pengamanan dan pengawalan bisa dilakukan secara tepat.

“Kalau nak nyampaikan aspirasi, itu hak kita. Cuman, laporkan kepada pihak yang wajib agar dapat dilakukan pengamanan dan pengawalan,” ujar Fauzan.

Ia menekankan pentingnya menyampaikan aspirasi dengan cara intelektual, bukan dengan cara yang dapat memicu kericuhan atau menyebarkan informasi bohong. Menurutnya, cara penyampaian yang baik akan mempermudah pencapaian tujuan dan menjaga situasi tetap kondusif.

“Sampaikan secara intelek supaya tujuan tercapai dengan elok. Nedo membuat kericuhan, nedo nyebarkan berita hawak, fitnah ataupun sampai terjadi benturan fisik,” tambahnya.

Fauzan juga menyatakan keyakinannya bahwa masyarakat Empat Lawang adalah warga yang patuh terhadap hukum, religius, dan senantiasa menjaga kedamaian di Bumi Saling Kruani Sangi Kerawati.

“Warga Empat Lawang adalah masyarakat yang taat aturan dan penuh keharmonisan,” pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Pj Bupati Empat Lawang Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Tertib dan Intelektual"