PORTAL EMPAT LAWANG - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, Polsek Lintang Kanan melakukan penyitaan minuman keras (miras) jenis Mension House di wilayah hukumnya.
Kapolsek Lintang Kanan melaporkan bahwa pada Selasa, 17 Februari 2026 sekira pukul 17.45 WIB, anggota Reskrim Polsek Lintang Kanan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah warung di Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang yang menjual miras jenis Mension House.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Lintang Kanan yang dipimpin oleh IPDA Eriansyah langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di warung tersebut dan setelah dilakukan pengecekan, pemilik warung mengakui bahwa benar menyimpan miras jenis Mension House untuk dijual, namun belum sempat diedarkan.
Dari lokasi tersebut, petugas mendapati sebanyak 2 dus atau total 96 botol miras jenis Mension House. Selanjutnya, anggota Polsek Lintang Kanan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti tersebut.
Kegiatan penyitaan tersebut kemudian dilaporkan ke Posko Ops Pekat Musi 2026 Polres Empat Lawang sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Lintang Kanan.
Demikian kegiatan penyitaan miras dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026 dilaksanakan.
