PORTAL EMPAT LAWANG - Dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026, Polsek Ulumusi melakukan penyitaan minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Selasa, 17 Februari 2026, sekira pukul 13.30 WIB.
Anggota Reskrim Polsek Ulumusi, dipimpin IPDA Kaprizal Zabidi, S.H., menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah warung di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, yang diduga menjual miras jenis Mension House, Malaga, dan Anggur Merah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung mendatangi warung dimaksud. Setelah ditanyakan, pemilik warung mengakui menyimpan minuman keras tersebut untuk dijual. Dalam penyitaan, petugas mengamankan sebanyak 1 dus (48 botol) Mension House, 1 lusin Malaga, dan 1 lusin Anggur Merah.
Semua miras yang disita kemudian dilaporkan ke Posko Operasi Pekat Musi 2026 Polres Empat Lawang. Selain itu, pemilik warung dibuatkan pernyataan tertulis untuk tidak lagi menjual minuman keras guna mencegah peredaran ilegal di wilayah hukum Polsek Ulumusi.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya Polsek Ulumusi dalam menekan peredaran minuman keras dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
